Selasa, 21 September 2010

Keputusan MK Terhadap Sengketa Pemilukada Kabupaten Sumbawa

setelah melalui persidangan sebanyak 4 (empat) kali akhirnya pada tanggal 20 September 2010 kemarin di dapatkan keputusan yang mengharuskan adanya pemilihan ulang di 27 TPS (demikian tertulis di GaungNTB padahal ketika dihitung jumlahnya 28). Sampai sejauh ini saya masih belum tau apakah jumlah yang ditabel atau dijudulnya yang benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar